Beranda Tentang Kami Produk Kami Peta Situs Artikel Kontak Kami Chat Whatsapp

Kecurangan dalam Timbangan Jual-Beli, Begini Hukumnya dalam Islam

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam.” (QS. al-Muthaffifîn/83:1-6).
Penggalan ayat dari QS. al-Muthaffifîn/83:1-6 dapat ditafsirkan dengan ayat selanjutnya bahwa mereka yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi sempurna, tanpa boleh ada kekurangan. Namuns saat mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka malah mengurangi. Bisa jadi melaluii alat takaran atau timbangan yang mereka curangi. Hal ini sama saja dengan merampas harta manusia lain melalui jalan yang tidak benar.
Mengurangi timbangan adalah salah satu fenomena yang seringkali terjadi sejak dahulu hingga sekarang. Hal ini sering dilakukan oleh kalangan pedagang. Para pedagang biasanya melakukan banyak cara untuk melakukan penipuan dengan mengurangi takaran timbangan. Semua hal tersebut dilakukan tidak lain dan tidak bukan untuk meraup keuntungan yang besar. Padalah bermain curang seperti ini akan terancam dalam ayat Al-Quran yang dijelaskan bahwa akibatnya begitu pedih yaitu kerugian dan kebinasaan.
Hukum mengurangi timbangan dalam islam sendiri termasuk dosa besar atau sama dengan dosa orang yang melalaikan sholatnya. Allah akan membawa pelakunya ke neraka Wayl (fawaiilul lil mushallin). Wailun atau Wayl adalah lembah jahannam dimana bukit-bukit apabila dimasukkan ke dalamnya langsung mencair karena amat panasnya. “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk di kota tersebut sering bermain curang dalam takaran. Turunlah ayat ‘celakalah al muthoffifin’. Setelah itu barulah mereka memperbagus takaran mereka.” (HR. An Nasai dalam Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dalam Sunan Ibnu Majah no. 1808).
Oleh sebab itu, pebisnis dan pedagang muslim haruslah selalu memperhatikan timbangan dengan baik. Hindari mencari keuntungan dengan mengurangi takaran karena akan membawa anda kedalam neraka jahanam. Semoga kita terhindar dari hal-hal yang dimurkai Allah sebab sukses dunia akhirat dalam islam adalah tidak dengan merugikan orang lain.


MEALABS TIMBANGAN merupakan spesialis penjualan timbangan yang aman dan amanah, produk-produk yang kami jual memiliki akurasi dan teknologi tinggi yang insyaAllah dapat mengurangi kemungkinan kecurangan pada timbangan. Silahkan hubungi admin kami untuk informasi selengkapnya



CV. MEALABS INDONESIA
Jln. Pondok Kelapa Raya Blok G1 No. 3D 
Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit 
Jakarta Timur DKI Jakarta 13450 
021 8694 1748 (Telepon)
0818 0690 5207 (Telepon, WhatsApp)
dita@mealabs.com 

signature
Back to top
banner
-->